KabarMakassar.com — Polisi menangkap anak dan bapak diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang pria bernama Masdar (41) di Moncongloe, Kabupaten Maros. Kedua Pelaku kesal karena korban sering berperilaku kasar terhadap istrinya yang tidak lain adalah saudar pelaku.
Kedua pelaku berinisial SE (45) dan SY (20), mereka ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Maros setelah adanya laporan dari saudara korban yang mengetahui aksi pembunhan pasangan anak dan bapak itu, pada Sabtu (23/08) Sekitar pukul 03.30 wita.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku bapak dan anak yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan meninggal ini. Saat ini keduanya SE (45) dan SY (20) sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (23/08).
Insiden tersebut terjadi di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Senin (22/08). Korban ditemukan tergeletak tidak jauh dari rumahnya, dengan luka sabetan parang di kepala,dan luka tusuk dibagian pinggang hingga tembus ke jantung korban.
Aksi nekat anak dan bapak itu dipicu oleh permasalahan pribadi, dimana korban yang merupakan iparnya sering berperilaku kasar terhadap istrinya yang merupakan saudara kandung pelaku SE.
“Dari hasil investigasi, para pelaku ini kesal terhadap korban yang sering bertengkar dan mengancam untuk membunuh istri korban yang juga merupakan adik kandung pelaku,” ungkapnya.
Berawal saat korban mengancam istrinya untuk dibunuh melalui telepone, kemudian istri korban yang merasa takut, lalu menghubungi pelaku SE untuk datang ke rumah istri korban. SE pun datang bersama anaknya SY, sehingga terjadi cekcok dan duel antara korban dan kedua pelaku.
“Korban mengalami luka terbuka diduga sabetan parang dikepala serta luka tusuk di pinggang dan area jantung, korban meninggal di TKP,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.













