kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu di Bulukumba

Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu di Bulukumba
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dengan mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini berlangsung sejak 10-29 Juni 2025.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba menangkap dua pemuda masing-masing berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile. Keduanya diamankan di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga sachet narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram.

Beberapa jam berselang, tepat pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang. Dari tangan SU, polisi menyita satu sachet sabu yang diakuinya dibeli seharga Rp300 ribu dari seorang penjual yang kini masih dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengapresiasi kerja keras timnya serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga dalam mendukung jalannya operasi.

“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Akhmad Risal, Senin (23/6).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Seluruh barang bukti beserta sampel urine para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil sementara menunjukkan bahwa sabu yang disita mengandung zat metamfetamin. Tes urine ketiga terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif.

Adapun total barang bukti dari tangan HS dan AA yakni sabu seberat 0,4512 gram, sementara dari SU disita sabu seberat 0,1289 gram. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.

error: Content is protected !!