KabarMakassar.com — Tim Idik I Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Bantaeng menggulung tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita belasan gram sabu siap edar beserta alat isap dan timbangan digital.
Penggerebekan tersebut berlangsung di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/9/) sekira pukul 04.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, Iptu Chaidir, membeberkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik I Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tiga terduga pelaku beserta barang buktinya.
Selain terduga pelaku, saat penggeledahan badan, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu sachet besar kristal bening diduga shabu seberat 6,39 gram, 1 sachet sedang kristal bening diduga shabu seberat 3,00 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 sachet sedang bening diduga shabu 3,24 gram, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 bungkus isi sachet kosong belum terpakai, 1sachet kosong ukuran kecil bekas shabu,1 buah korek api, 2 buah pirex kaca, 1 timbangan digital, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah handphone merk Vivo warna biru muda, serta 1 buah handphone merk Realmi warna biru muda.
Adapun tiga pria yang diringkus masing-masing berinisial DM (47) warga Parampangi, IR (30) warga Jalan Ki Hajar Dewantoro Bissappu, serta SA (41) warga Kelurahan Onto. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs, Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026.













