KabarMakassar.com — Polda Sulsel mendalami terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis pemerintah kota Makassar. Dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) pada, Jumat (01/08).
Diketahui, LASKAR melaporkan Sekretaris Daerah Kota Makassar dengan Pokja dan Kepala Dinas Pendidikan, Sekda dan lainnya terkait program pengadaan seragam sekolah gratis yang diluncurkan oleh pemerintah kota Makassar.
Program tersebut diduga sarat manipulasi anggaran dan pengingkaran janji terhadap UMKM lokal serta adanya indikasi kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemkot Makassar.
“Betul ada laporan masuk, kami sementara mendalami laporan dari LASKAR,” kata Jufri kepada wartawan, Sabtu (16/08).
Siapapun yang melaporkan terkait dugaan korupsi atau kasus lainnya, kata Jufri pihaknya pasti menerima dan akan menyelidiki laporan tersebut.
“Kalau ada yang datang melapor pasti kami terima, benar atau tidaknya laporan itu, kita tunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.
Meski demikian, Jufri mengatakan pihaknya belum memanggil atau memeriksa pihak yang telah dilaporkan. Namun, dia menegaskan bakal memanggil orang-orang yang berkaitan dengan laporan dugaan korupsi tersebut.
“Belum karena kami masih melakukan lidik dulu, baru kita panggil siapa-siapa yang ada kaitannya dengan laporan tersebut,” pungkasnya.














