KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MT (25) di Kota Makassar, lantaran diduga merudapaksa dua adik tirinya yang masih berusia remaja.
Kasus tersebut diketahui, setelah dua korban yang merupakan adik tiri pelaku, berisnuial FN (16) dan AY (13) melaporkan aksi tak senonoh itu kepada orang tua mereka.
Kemduian, orang tua korban yang menerima pengakuan dari kedua anaknya segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku di Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, pada Rabu (14/05).
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah mengungkapkan pelaku memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk mendekati korban.
“Pengakuan pelaku awalnya dia menjemput korban pertama (FN) dengan alasan diajak jalan-jalan (berkeliling), ke tempat hiburan ramai begitu,” kata Nasrullah kepada wartawan, Minggu (17/05).
Namun, pelaku justru membawa korban FN ke sebuah penginapan, dan ditempat itulah pelaku diduga melakukan aksi tak pantas terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksi tak senonoh tersebut di lakukan lebih dari satu kali terhadap korban FN, yaitu pada bulan Februari 2025 lalu.
“Pelaku tidak hanya sekali melakukan persetubuhan terhadap korban pertama (FN), tapi dua kali,” beber dia.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui bahwa ia sempat melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya, yakni AY, yang juga merupakan adik tirinya.
“Pelaku tidak hanya sekali melakukan persetubuhan terhadap korban pertama (FN), tapi dua kali,” imbuhnya.
Di depan penyidik kepolisian, pelaku mengaku bahwa hal tak pantas tersebut dia lakukan dengan alasan keinginan pribadi yang tidak dapat dia kendalikan.
“Dari pengakuannya, MT tidak memiliki alasan selain keinginan pribadi. Ia mengaku nafsu kepada korban hingga melakukan tindakan tersebut ke korban,” ujar Nasrullah.
Sementara ini, kata Nasrullah penyidik tengah mendalami pengakuan pelaku untuk memastikan kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
“Dari pengakuannya, MT tidak memiliki alasan selain keinginan pribadi. Ia mengaku nafsu kepada korban hingga melakukan tindakan tersebut ke korban,” pungkasnya.














