kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pasca Video Viral, Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil

Pasca Video Viral, Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil
Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi G bersama jajarannya saat mengamankan 2 terduga Pelaku Perusakan Mobil berinisial A (37) dan S (21). (Foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Sat Reskrim Polsek Tamalatea akhirnya berhasil menangkap Dua terduga pelaku perusakan mobil yang sempat viral di Sosial Media (Sosmed).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/140/XI/2024/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 13 November 2024.

Pemprov Sulsel

Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi. G mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asri Utamayanti, yang mobilnya dirusak oleh dua terduga pelaku saat melintas di Jalan Poros Kota Jeneponto Makassar, tepatnya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto sekitar pukul 18.40 Wit pada Rabu 13 November 2024 kemarin.

Saat itu, korban sedang mengemudi dari Tamalatea menuju arah Bangkala Barat namun di tengah perjalanan sekitar Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, dua pelaku menghentikan secara paksa mobil korban dan meminta rokok. Akan tetapi, sang pengemudi tak memiliki rokok.

” Karena tidak berhenti, pelaku mengejar korban dengan sepeda motor hingga di Lingkungan Kassi Kebo, lalu melemparkan batu ke arah mobil korban hingga kaca belakang pecah,” ucap Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi. Jumat (15/11) malam.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan awal, Polsek Bangkala berkoordinasi dengan Polsek Tamalatea karena kejadian tersebut berawal di wilayah Tamalatea. Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi G memimpin langsung tim Reskrim Polsek Tamalatea untuk melakukan pengumpulan informasi.

Kemudian TIM mendapatkan petunjuk jika kedua pelaku berinisial A (37) dan S (21) bersembunyi di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Tak ingin buruannya lepas, Tim Sat.Reskrim Polsek Tamalatea bergerak ke lokasi langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Takalar.

” Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku menunggu proses lebih lanjut di Polsek Bangkala. Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Atas penangkapan ini, AKP Suardi mengapresiasi keberhasilan ini berkat kerja sama antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar.

Kendati demikian, AKP Suardi tetap menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik usai video perusakan mobil viral di media sosial.

” Aparat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.