KabarMakassar.com — Seorang oknum anggota Polsek Bontocani berinisial Bripda MNF (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bone.
“Sudah kita tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/04).
Iptu Alvin menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripda MNF sebagai tersangka pada Jumat (25/4).
“Rencana hari Jumat ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, inisial MNF,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Bidang Propam Polres Bone pada 14 Januari 2025, terkait dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh MNF. Diketahui, antara korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara.
“Jadi sebetulnya berawal dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini sudah pacaran memang sebelumnya, kemudian si oknum curiga dengan hape korban, kemudian emosilah oknum ini dan menampar korban kemudian menindis leher korban setelah korban melapor hal tersebut di propam,” jelas Alvin.
Dalam proses penyelidikan, korban mengungkap bahwa dirinya pernah berhubungan badan dengan Bripda MNF, yang diduga dilakukan saat korban masih di bawah umur.
Proses pidana saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bone, sementara pelanggaran etik ditangani oleh Bidang Propam.
“Proses pidana sudah tersangka oleh reskrim, kalau etik bisa kroscek ke propam,” kata Alvin.