KabarMakassar.com — Seorang guru inisial MR (40) di Kabupaten Luwu Timur ditetapkan tersangka, setelah melakukan rudapaksa terhadap lima orang anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Diketahui, aksi tak senonoh yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi pada 1 Mei hingga 17 Juni 2024 lalu. Pelaku diduga melakukan rudapksa terhadap muridnya yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kabupaten Luwu Timur.
“Korban murid SMP,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto kepada KabarMakassar.com, Rabu (23/07).
Dalam aksi tak pantasnya, oknum guru tersebut melakukan rudapaksa terhadap lima muridnya sendiri.
“Iya (korban) 5 orang,” sebut Ario
Akibat perbuatannya, kata Ario pelaku dijerat undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Tersangka telah di tangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur,” pungkasnya.














