kabarbursa.com
kabarbursa.com

Menunggu Jadwal Sidang, 11 Tersangka Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Menunggu Jadwal Sidang, 11 Tersangka Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar
Tersangka peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar (Dok : Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 11 tersangka sindikat kasus produksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah dililmpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Gowa, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Pemprov Sulsel

“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan kepada wartawan, Rabu (19/03).

Ihsan menegaskan bahwa selama dalam Rutan Makassar, para tersangka harus mendapatakan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapa pun yang hendak membesuk.

“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa,” ungkapnya.

Pelimpahan belasan tersangka tersebut ke Kejari Gowa, setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk segera disidangkan.

“Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh berkas dengan 7 tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelasnya.

Dari 11 tersangka ini, kata Ihsan, memiliki peranan masing-masing yang dibagi menjadi 3 klaster, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan dan yang menerima uang palsu setelah diproduksi.

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu dan penerima uang palsu tersebut dijerat pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyatakan 8 berkas perkara sindikat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin telah lengkap atau telah P21. 11 tersangka dan barang bukti telah diserahkan.

Rencananya 8 berkas perkara tersebut dengan jumlah 11 tersangka akan dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Gowa, yang dijadwalkan pada Rabu (19/03) hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan 8 berkas yang akan tahap 2 ini terbagi 3 klaster. Pertama, kata dia klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.

  1. Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
  2. Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
  3. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
  4. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
  5. Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
  6. Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
  7. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
  8. Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Soertami menyebut untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu itupun disita pihak kepolisian.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id