KabarMakassar.com — Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT yang diduga meminta uang damai kepada pelaku pelecehan seksual, dicopot dari jabatanya.
“Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/03).
Menurut Arya, perbuatan yang dilakukan Iptu HT dianggap telah melanggar kode etik dengan meminta uang damai kepada pelaku, meski belum menerima uang dari pihak pelaku.
“Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku,” ungkapnya.
Sementara ini, Arya mengatakan, Iptu HT masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar, atas dugaan melanggar kode etik.
“Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu HT dan seorang penyidik terkait dugaan permintaan uang damai kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa dalam kasus ini ada dua yang diperiksa yaitu Kanit PPA dan penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan keduanya terbukti melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi.
“Jadi videonya kami putar secara utuh dari pihak korban dan DPPPA juga, kami penggil untuk melakukan klarifikasi, kanitnya sendiri, sudah kami periksa termasuk penyidiknya, nanti hasilnya kami sampaikan,” kata Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (14/02).
Arya mengatakan, bahwa dirinya langsung memerintahkan Paminal untuk memeriksa Kanit PPA dan penyidik dalam kasus tersebut.
“Tidak (ada laporan), kita langsung tindak lanjuti tanpa ada laporan,” ungkapnya.
Sementara ini, Arya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Paminal Polrestabe Makassar, sehingga belum diketahui apakah Kanit PPA, Iptu HT dan penyidiknya melanggar kode etik atau disiplin.
“Kan ada dua, ada sidang kode etik ada sidang disiplin dan masing-masing hukumannya berbeda,” sebutnya.
“Nanti kita lihat kesalahannya, kan ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda. Terus hasilnya apa, kenapa sampai melakukan itu latar belakangnya apa, sampai dengan kronologinya bagaimana itu nanti kita dalami, kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada bulan Februari lalu, Dimana korban merupakan anak di bawah umur, sementara terduga pelaku seorang pria berusia 60 tahun, dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan, kan informasinya ada yang dicabuli, informasi dari korban dan ibunya setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya, dan saksi-saksi jadi masih taraf penyelidikan belum masuk dalam penyidikan sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi masih ditahap awal laporan ini,” terangnya.
Arya mengaku dirinya telah berulang kali menyampaikan agar seluruh personel bertugas dengan baik dan menghindari terjadinya pelanggaran. Apalagi setelah viral lagu band Sukatani yang berjudul bayar-bayar.
“Kami selalu sampaikan dengan adanya lagu bayar polisi, kami sampaikan bahwa jangan ada sampai anggota lakukan pelanggaran dan tindak pidana. Itu kami larang keras kalau masih ada kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.