Indeks

Mantan Cawabup Sinjai Divonis 2 Tahun atas Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar

Mantan Cawabup Sinjai Divonis 2 Tahun atas Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar
Mantan Cawabup Sinjai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Nursanti divonis pidana penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus penipuan.

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/08). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nursanti telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti Binti H. Dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Soetarmi dalam keterangnya, Jumat (15/08).

Kasus tersebut bermula pada awal Juli 2024 lalu, ketika terdakwa berkenalan dengan saksi sekaligus korban bernama, Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Kemudian, terdakwa Nursanti meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.

Dengan menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.

Usut punya usut uang tersebut kata Soetarmi tidak digunakan untuk operasional tambang, justru untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.

“Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara,” kata Soetarmi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version