KabarMakassar.com — Seorang anggota Polri dari satuan Polres Soppeng berinisial S, tertangkap tangan saat menggunakan Narkoba jenis Sabu di kompleks BTN Pepabri, Jl. Pahlawan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Jeneponto terhadap S bersama dua warga sipil lainnya.
Ihwal penangkapan itu pun langsung dibenarkan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan saat dikonfirmasi Tim KabarMakassar.com pada Selasa (24/12).
” Ya anggota Polres Soppeng, dia (S) ditangkap bersama-sama 2 warga sipil lainnya pakai Narkoba,” ungkap Kapolres.
Penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan jika S kerap kali meninggalkan tugasnya sebagai anggota polri sehingga memerintahkan anggotanya untuk mencari keberadaannya.
Setelah diketahui, S dilaporkan menggunakan Narkoba jenis sabu. Alhasil, Kapolres langsung meminta Anggota Tim Sat-Narkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan.
“Dulu anggota sini tapi setelah tersangkut kasus tahanan kabur, dia disidang, selesai sidang dikenai desersi (tindakan meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa izin resmi) sampai sekarang tidak ketangkap, turun mutasi ke soppeng sampai belum menghadap, malah udah ke tangkap sama anggota,” bebernya.
Dari hasil penangkapan itu, AKBP Widi Setiawan menyebut belum bisa memastikan berapa jumlah barang bukti yang disita dari TKP. Termasuk, identitas kedua pelaku.
Namun untuk memastikan hal itu secara detail, Kapolres menganjurkan untuk berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba.
“Kalau itu saya belum tahu persis, silahkan tanya ke Kasat Narkoba, pastinya berapa jumlah BBnya. Yang jelas dilaporan saya, mengamankan anggota sehingga saya suruh proses aja,” pungkasnya.