KabarMakassar.com — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2022–2023.
Dua terdakwa yang divonis dalam perkara ini adalah mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi, dan mantan Ketua Umum KONI Makassar Ahmad Susanto, yang berlangsung di pengadilan negeri (PN) Makassar, pada Senin (11/08) malam.
Kedua tersangka merupakan bagian dari lima terdakwa dalam kasus penyimpangan dan pengelolaan dana hibah tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Eks Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi. Dan juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
“Membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta dan apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara,” jelas Djainuddin saat membacakan vonis tersebut.
Sementara terdakwa mantan Ketua Umum KONI Makassar, Ahmad Susanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal primer. Terdakwa Ahmad Susanti divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 133 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan JPU Kejari Makassar menuntut Ratno dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Kemudian dituntut uang pengganti Rp 207.690.000 subsidair 9 bulan penjara.
Sedang terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang. Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.













