KabarMakassar.com — Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga menganiaya bocah berusia 12 tahun di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Remaja berinisial MA alias AK tersebut diamankan di kediamannya pada Rabu (02/09), setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota kami URC Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Supriadi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (19/08). Kasus itu diketahui setelah ayah korban yang hendak pergi berobat dihentikan warga di jalan dan diberi tahu bahwa anaknya mengalami luka.
Ayah korban kemudian membawa anaknya ke RS Pelamonia untuk mendapatkan perawatan.
“Pelapor berhenti dan langsung membawa korban ke RS Pelamonia karena mengalami luka di bagian punggung akibat senjata tajam,” kata Supriadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan kiri dan punggung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penganiayaan diduga dipicu ketersinggungan setelah terjadi saling ejek dan penggunaan kata-kata kasar.
Polisi menyebut terduga pelaku kemudian melukai tangan kiri korban sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak dua kali menggunakan cutter.
Saat ini, MA telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.













