KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar mengamankan lima orang bandar dengan menyita seberat 2,75 gram narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku mengaku memeperoleh dari seorang napi yang masih menjalani hukum.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.
Seluruh tersangka, kata Didid tmerupakan pengguna sekaligus bandar yang aktif mengedarkan sabu dalam jaringan lokal dan luar daerah.
“Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” kata Didid dalam keterangan resminya di Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (06/08).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,75 gram, puluhan saset kosong berbagai ukuran, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka yang telah diamankan.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara,”
Napi tersebut, kata Suhardiman diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini, sehingga pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal dan mendalami sejauh mana keterlibatan napi tersebut dan apakah ada jaringan lain.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan terancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
