KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 23 anggota geng motor yang diduga terlibat tawuran di Kota Makassar. Para pelaku yang di dominasi para remaja ini, melakukan aksinya hingga menyebabkan adanya korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di 3 lokasi di Kota Makassar, pada Sabtu (19/07) kemarin,
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu kemarin,” kata Arya dalam keterangan resminya di Mapolrestabes, Senin (21/07).
Peristiwa itu bermula saat geng motor tersebut berkeliling di Kota Makassar, namun sebelumnya telah janjian dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran.
“Sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” bebernya.
Saat berkeliling dan belum bertemu dengan geng motor lainnya, anggota geng motor tersebut kemudian bertemu dengan sekelompok warga yang sedang berada di pinggir jalan, lalu menyerangnya.
“Itu yang mereka serang, sehingga mengibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” ungkapnya.
Arya mengatakan bahwa korban dari aksi brutal anggota geng motor itu langsung dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor tersebut.
Arya menyebutkan bahwa sebanyak 23 anggota geng motor telah diamankan, yang menjadi pelaku utama berjumlah 10 orang, kemudian yang melakukan pembacokan terhadap warga ada 6 orang, sementara anggota lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
“Tetapi sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Anggota geng motor ini, kata Arya didominasi anak dibawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, sedangkan para pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dari beberapa pelaku ini, rata-rata semua di bawah umur. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun. Ini yang 18 tahun langsung kita kenakan pasal untuk orang dewasa,” pungkasnya.














