kabarbursa.com
kabarbursa.com

OJK Beberkan Kelompok Usia Muda Rentan Terjerat Pinjol Ilegal, Patroli Siber Diperkuat

OJK Beberkan Kelompok Usia Muda Rentan Terjerat Pinjol Ilegal, Patroli Siber Diperkuat
Ilustrasi pinjaman online ilegal (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jika korban pinjaman online (pinjol) ilegal terbanyak dari kelompok usia muda.

Tercatat, ada 6.533 laporan atau 35 persen berasal dari korban berusia dibawah 25 tahun. Sedangkan, yang berusia di atas 26 tahun sebanyak 38,7 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan penyebab utama anak muda dapat terjerumus pinjaman online ilegal terdiri dari beberapa hal.

“Mulai dari kebutuhan mendesak, sifat konsumtif juga kemudahan akses pinjaman online ilegal,” ujarnya, dikutip Jumat (12/12).

Pihak OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan patroli siber setiap hari untuk menghentikan akses atas aplikasi ilegal.

Bahkan, platform pelaporan SiPasti, sepanjang tahun, tembus 23 ribu dengan pengaduan yang terdiri dari 18.633 terkait pinjaman online ilegal serta 4.500 laporan investasi ilegal.

OJK menyampaikan, dari laporan itu, terdapat 2.707 entitas keuangan ilegal, mencakup 2.263 entitas pinjol ilegal serta 444 entitas investasi ilegal.

Dari sisi IASC, data turut meningkat. Bahkan, pihak OJK, telah menerima sebanyak 3.073 dan telah memblokir sekitar 117 ribu rekening dan dana yang mampu diblokir tembus Rp389 miliar.

“Akan tetapi, pengembalian dana amat bergantung pada kecepatan korban melapor,” ujarnya.

“Rata-rata korban di Indonesia baru melapor dalam 12 jam, padahal di negara lain pelaporan terjadi dalam 12 hingga 20 menit sehingga peluang pemulihan dana menjadi lebih besar,” lanjutnya.

Jika menemukan aktivitas transaksi yang tidak wajar, maka masyarakat diimbau segera menghubungi Anti-Scam Center atau pihak bank tempat mereka bertransaksi.

Apabila laporan semakin lama disampaikan, maka makin besar pula kemungkinan jejak digital pelaku menghilang sehingga proses pelacakan dana jadi jauh lebih sulit.

error: Content is protected !!