KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Center (IASC), serta Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menggodok mekanisme dalam menutup akses keuangan terhadap para pelaku tindakan penipuan pada sektor jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta pada Selasa (19/08).
Ia menyebut, selain rekening para pelaku akan diblokir, seluruh akses terhadap layanan sektor jasa keuangan turut ditutup melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lebih lanjut, Friderica mengatakan, bagi yang terindikasi melakukan scam atau pun fraud dalam sektor jasa keuangan maka akan segera ditindak tegas dengan melakukan proses tindakan hukum.
Friderica turut menyoroti urgensi literasi keuangan digital dalam melindungi masyarakat.
Tercatat saat ini tingkat literasi keuangan Indonesia sebanyak 66,46 persen akan tetapi literasi keuangan digital masih belum cukup tinggi.
“Itu yang harus terus di dorong, supaya kita bagaimana membantu masyarakat, agar mereka sudah menggunakan keuangan digital, jangan sampai menjadi korban,” terangnya.
“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk terliterasi dalam hal keuangan dan juga menjaga mereka dari scam dan fraud,” tutur Friderica.
Pihak OJK berkomitmen untuk terus berupaya mendorong pelaku industri jasa keuangan dalam meningkatkan teknologi layanan pengaduan agar masyarakat dapat melapor dengan cara yang lebih efisien.










