KabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan jika aktivitas jasa keuangan ilegal menyebabkan dana masyarakat tertelan sampai dengan Rp120 triliun.
Ia menyebut jika dana tersebut tidak masuk ke dalam sektor produktif melainkan telah hilang karena menjadi korban dari pelaku jasa keuangan ilegal.
Diketahui, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan atau Satgas PASTI telah menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal di sejumlah situs yang berpotensi menimbulkan kerugian terutamanya untuk masyarakat Indonesia.
Tercatat, entitas keuangan ilegal yang ditemukan dan telah dihentikan sebanyak 1.840 dengan rincian yaitu 1.556 pinjaman online ilegal serta 284 investasi ilegal.
Sementara itu, total pengaduan mencapai belasan ribu yang mencakup 8.929 entitas pinjaman online ilegal juga 2.208 entitas investasi legal.
Friderica menekankan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi terutamanya dalam meningkatkan literasi keuangan guna menjaga sektor jasa keuangan dan dana nasabah.
“Ini merupakan upaya kita bersama untuk memberantas scam dan penipuan di sektor yang menggunakan sektor jasa keuangan yang semakin lama semakin parah,” tandasnya.
Walau begitu, Friderica menilai disamping terdapat sisi negatif, aspek positif juga turut terlihat dalam perkembangan digitalisasi di sektor keuangan.
Terutamanya dalam penyederhanaan, memangkas biaya operasional, serta memberikan akses amat luas dan tidak terbatas bagi masyarakat.












