KabarMakassar.com — Sebagai upaya memenuhi komitmen program prioritas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Terbaru, KPPU menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). KPPU telah memperoleh bukti awal dan memulai penyelidikan terhadap kegiatan usaha Lazada.
KPPU menegaskan pasar digital dan pangan akan menjadi fokus utama pengawasan, termasuk perilaku pelaku usaha pasar digital, PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh Shopee akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana pada hari ini, Selasa (28/5).
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana,” jelas Fanshurullah Asa.
Selain Shopee, KPPU kini juga mengarahkan perhatian pada Lazada. Indikasi pelanggaran oleh Lazada mencakup tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
Bukti awal telah diperoleh dari pengawasan KPPU sejak 2021, sehingga proses penyelidikan terhadap Lazada ditingkatkan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan dapat dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan atau dihentikan jika tidak cukup bukti.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” tutup Fanshurullah.