KabarMakassar.com – Direktur Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djoko Kurnijanto mengungkapkan jika OJK telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia.
Keputusan resmi tersebut tercantum dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025. Langkah selanjutnya yang diambil yakni Bursa kripto PT Central Finansial X mencabut keanggotaan PT BKI.
Diketahui, PT BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
“Maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan serta tidak berlaku lagi,” tukas Djoko dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (04/09).
Lebih lanjut, PT BKI melakukan sejumlah kegiatan usaha terkait aset keuangan digital termasuk kripto.
OJK menyampaikan agar PT BKI dapat menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa diantaranya adalah memberikan informasi pada publik serta pihak-pihak yang berkepentingan juga menyediakan pusat informasi serta pengaduan nasabah juga menentukan penanggung jawabnya.
Sementara itu, Direktur CFX mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan direksi PT Central Finansial X tentang pencabutan keanggotaan bursa PT BKI maka tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti pada Oktober lalu menjadi batal.
Diketahui tanda daftar Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto tertuang pada Keputusan Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 yang kini sudah tidak berlaku lagi.












