KabarMakassar.com – Bagi sebagian masyarakat, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang secara instan.
Terlebih jika terdapat keperluan yang mendesak dengan nominal yang cukup tinggi.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa mendaftarkan akun ke platform pinjol maka data pribadi memiliki potensi untuk terus tersimpan.
Untungnya, saat ini ada cara untuk menghapus data dari aplikasi pinjol.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa aplikasi pinjol tidak akan langsung menghilangkan data pribadi didalam database platform.
OJK sendiri telah mengambil langkah strategis dengan menghadirkan aturan terkait data tersebut.
Perlu diketahui, jika aturan tersebut tertuang dalam aturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi itu mengatur tentang penyedia layanan wajib menjaga data pribadi nasabah.
Tak hanya itu, platform juga harus menghapus data apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Namun, berapa lama pihak mereka memegang data pribadi belum diketahui begitu pula waktu untuk menghapusnya.
Berikut disertakan sejumlah cara yang dapat dilakukan usai melunasi pinjaman. Cara ini dapat dilakukan untuk memastikan data dihapus.
1. Hapus akun pinjol
Akun dapat dihapus ketika telah melunasi pinjaman yang ada. Di imbau agar masyarakat dapat membaca dengan teliti semua informasi sebelum melakukan konfirmasi langkah untuk menghapus akun.
2. Melakukan penghapusan data dan aplikasi pinjol
Perlu diketahui, bahwa beberapa aplikasi masih menyimpan data walau akunnya telah terhapus.
Oleh sebab itu perlu dilakukan penghapusan cache aplikasi dengan cara:
Membuka pengaturan di handphone.
Memilih pengaturan aplikasi.
Mencari aplikasi yang hendak dihapus.
Kemudian klik hapus data dan cache.
Terakhir, hapus aplikasi.
3. Dapat hubungi pinjol dan OJK
Langkah menghubungi layanan pinjol dilakukan untuk meminta menghapus data dari sistem, nantinya perusahaan bakal memberi petunjuk tambahan agar dapat menyetujui permintaan.
Akan tetapi, apabila tidak ada tanggapan dari perusahaan pinjol tersebut maka tahap selanjutnya anda dapat langsung menghubungi OJK.
Kanal dari OJK siap menampung aduan masyarakat melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau bisa juga melalui WhatsApp di 081 157 157 atau melalui website resmi.













