KabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan, jika terdapat tambahan beban risiko pada industri asuransi umum atas konflik global.
Ia menyebut, salah satu risikonya ialah lewat kenaikan biaya logistik, gangguan rantai pasok dan juga volatilitas harga energi.
Sementara itu, lini usaha yang relatif lebih terdampak diantaranya energy on-shore, property, dan marine cargo.
“Dampak tersebut sejalan dengan meningkatnya eksposur risiko terhadap perdagangan dan trasnportasi global,” terangnya, dikutip Selasa (17/03).
“Bahkan, terdapat potensi penyesuaian premi atas lini usaha dengan eksposur internasional karena penyesuaian harga reasuransi serta peningkatan persepsi risiko,” ucapnya.
Dia mengatakan jika penyesuaian premi biasanya dilaksanakan secara bertahap, yang pastinya harus memperhatikan kondisi pasar juga prinsip kehati-hatian underwriting.
Dengan volatilitas ekonomi global yang terjadi maka bakal mempengaruhi kinerja produk berbasis investasi misalnya unit link.
“Hal tersebut disebabkan oleh nilai produk yang mengikuti dinamika pasar modal. Nantinya, hal itu yang akan meningkatkan klaim tunai terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi,” ujarnya.
Akan tetapi, berdasarkan data Januari 2026, klaim nilai tunai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi malah mengalami pelemahan sebesar 3,69 persen secara year on year.
Ini menandakan jika tekanan pasar masih belum secara signifikan mendorong peningkatan penarikan dana oleh pemegang polis.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, jika dampak tarif resiprokal atas industri asuransi pengangkutan atau marine cargo yang memiliki potensi dalam meningkatkan risiko asuransi marine cargo.
“Situasi yang ada saat ini patut untuk diantisipasi dengan penguatan underwriting, penyesuaian tarif premi, serta pengelolaan risiko yang lebih prudent,” tukasnya.
“Sementara itu, menurut data Januari 2026, asuransi marine cargo pada asuransi umum dan reasuransi mencatat premi sebanyak Rp1,33 triliun atau 7,23 persen dari total premi asuransi umum dan reasuransi,” jelasnya.
Ogi mengatakan, jika nilai itu telah mengalami penurunan sebanyak Rp0,18 triliun atau setara dengan melemah sebesar 11,91 persen year on year.














