KabarMakassar.com — Puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kota Makassar tercatat dinonaktifkan pada 2026.
Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari pemutakhiran data kesejahteraan nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Data Dinas Sosial Kota Makassar menyebut, total 38.760 jiwa terdampak penonaktifan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tentang pembaruan data peserta bantuan iuran yang sebelumnya ditanggung melalui APBN.
Meski demikian, tidak seluruh peserta kehilangan jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Makassar mencatat sekitar 20 ribu peserta mengalami peralihan segmen pembiayaan dari yang sebelumnya ditanggung APBD beralih menjadi tanggungan APBN.
Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufry, menegaskan penyesuaian data tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Ini kebijakan pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pembaruan data nasional. Pemerintah daerah hanya menjalankan dan memfasilitasi proses penyesuaian di lapangan,” ujarnya, Rabu (11/02).
Penonaktifan peserta PBI JK terjadi akibat sejumlah faktor, di antaranya peserta meninggal dunia, perubahan segmen kepesertaan misalnya beralih menjadi peserta yang ditanggung perusahaan hingga peningkatan status kesejahteraan.
Peserta yang dinilai sudah berada di atas ambang kriteria penerima bantuan otomatis dikeluarkan dari skema PBI. “Seluruh pembaruan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui verifikasi lapangan,”
Dinas Sosial membuka ruang bagi warga yang merasa masih layak sebagai penerima bantuan untuk mengajukan pengaktifan kembali.
Masyarakat diminta memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi melalui kantor kelurahan setempat.
“Kalau setelah diverifikasi masih layak menerima bantuan, akan diusulkan kembali untuk diaktifkan,” ujar Andi Bukti.
Untuk kondisi medis mendesak, seperti pasien cuci darah atau kasus gawat darurat, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan.
Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS sedang tidak aktif, terutama dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa.
“Kami akan terus memfasilitasi proses pembaruan data agar warga Makassar yang berhak tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” tukasnya.














