kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terdakwa Mira Hayati Dikeluarkan dari Rutan, Kini Jadi Tahanan Rumah

Terdakwa Mira Hayati Dikeluarkan dari Rutan, Kini Jadi Tahanan Rumah
Mira Hayati, Owner Skincare yang mengandung bahan merkuri saat ditahan (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdakwa perkara pemilik skincare mengandung bahan kimia berbahaya, Mira Hayati, kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Pemilik produk kecantikan MH Glow itu kini berstatus sebagai tahanan rumah setelah majelis hakim menjanjikan jaminan dari suaminya, Agus Nur Itsan.

Permohonan tersebut dikabulkan karena Mira Hayati baru saja melahirkan dan sedang menyusui anaknya.

“Kan, itu penetapan dari hakim, bukan dari kami,” kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusuma kepada wartawan, Senin (07/04).

Pengalihan status tahanan tersebut, kata Jayadi, berdasarkan penetapan majelis hakim PN Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Makassar, sehingga terdakwa, Mira Hayati dikeluarkan dari Rutan Makassar 27 Maret atau empat hari menjelang hari raya Idulfitri.

“Jadi hakim yang mengeluarkan penetapan pengalihan status tahanan. Kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, ya kami keluarkan (Mira Hayati dari Rutan Makassar),” ungkapnya.

Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali mengaku belum mengetahui pasti peralihan tahanan terdakwa, lantaran dirinya sementara cuti, sehingga tidak mengetahui perkembangan perkara Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu,” kata Sibali kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Hamidah enggan membeberkan kabar peralihan status Mira Hayati menjadi tahanan rumah, usai viralnya video istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans soal keberadaan Mira Hayati yang kini tidak ditahan di Rutan Makassar.

“Harusnya di tanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya,” kata Ida saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, dalam kasus pemilik skincare berbahan kimia berbahaya atau mencuri ini terdapat tiga orang yang berstatus terdakwa yakni, Mustari Daeng Sila, Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, saat ini yang mendekam di Rutan Makassar hanya Mustari Daeng Sila dan Agus Salim sambil menjalani proses hukum yang sedang berjalan di PN Makassar.