KabarMakassar.com — Terdakwa perkara pemilik skincare mengandung bahan kimia berbahaya,…

3 Tersangka Kasus Skincare Merkuri Dilimpahkan ke PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan kimia berbahaya, ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.