KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah khusus untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mulai 13 September hingga 20 September 2026, pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Sulsel diminta menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kasman yang terjual dalam surat dengan nomor Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Selain ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga meminta pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diperbolehkan ketika indikator bahan bakar kendaraan menunjukkan satu bar atau kurang.
Langkah itu ditujukan untuk mencegah pembelian berulang dan kepanikan masyarakat di tengah antrean panjang BBM.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah,” demikian poin kebijakan.
Pemprov Sulsel juga meminta kendaraan jenis truk tidak lagi melakukan pengisian pada jam sibuk siang hari. Pengisian kendaraan besar diarahkan untuk dijadwalkan pada malam hari guna mengurangi penumpukan di SPBU.
Tak hanya mengatur konsumen, Pemprov Sulsel turut menyoroti pelayanan di SPBU. Pertamina diminta menertibkan SPBU yang tidak menempatkan operator pada setiap nozzle.
SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle dapat diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
“SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi,” tertulis dalam surat Dinas ESDM Sulsel.
Untuk mengatasi antrean secara lebih menyeluruh, Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi. Di antaranya menambah jam operasional, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar menjalankan ketentuan tersebut, menambah armada mobil tangki, serta memastikan stok BBM tersedia di SPBU.
Pemprov Sulsel juga mendorong penerapan sistem antrean berbasis digital sebagai bagian dari upaya mengurangi antrean kendaraan secara langsung di area SPBU.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan dan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan setelah pelaksanaannya.
Pertamina diminta segera menindaklanjuti langkah penanganan antrean BBM tersebut dengan cepat.













