Indeks

PNBP Imigrasi Makassar Lampaui Target 237 Persen, Capai Rp71,3 Miliar Sepanjang 2025

PNBP Imigrasi Makassar Lampaui Target 237 Persen, Capai Rp71,3 Miliar Sepanjang 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Salah satu indikator utama adalah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melampaui target awal secara drastis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan, capaian tersebut berasal dari layanan keimigrasian yang mencakup wilayah kerja 10 kabupaten dan satu kota di Sulawesi Selatan. Realisasi PNBP tercatat lebih dari dua kali lipat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun.

“Di mana dari Januari hingga kemarin, sampai kita 23 Desember 2025, capaian PNBP kita dari target awal Rp30 miliar terealisasi mencapai Rp71.352.175.751. Dalam hal ini kami juga mengapresiasi jajaran sehingga capaian kinerjanya mencapai 237,65% dari target,” ujarnya Abdi, Selasa (23/12).

Abdi menjelaskan bahwa PNBP tersebut diperoleh dari berbagai layanan keimigrasian. Sumber pendapatan terbesar berasal dari penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal bagi warga negara asing, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan, seperti lelang barang hasil BMN (Barang Milik Negara), perkenaan beban warga negara asing yang telah terindikasi overstay, dan denda terkait penerbitan paspor yang rusak atau hilang

Dari sisi layanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat adanya penurunan jumlah penerbitan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai sebagai dinamika permohonan masyarakat dan tidak mempengaruhi kualitas layanan.

“Dari segi kuantitas penerbitan paspor dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, terjadi penurunan. Tahun 2024 itu kita menerbitkan paspor itu hampir 111.000 paspor, tapi tahun ini terjadi penurunan menjadi 79.355 penerbitan paspor,” jelasnya.

Untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata, Imigrasi Makassar melakukan berbagai inovasi pelayanan. Layanan jemput bola penerbitan paspor telah dilakukan di berbagai kabupaten dalam wilayah kerja.

“Ini tujuannya selain untuk PNBP, juga ini untuk meratakan pelayanan, pendekatan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah,” tutur Abdi.

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar juga mencatat ribuan layanan kepada warga negara asing (WNA). Layanan tersebut mencakup penerbitan dan perpanjangan izin tinggal serta perubahan status keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar tercatat telah menerbitkan 8.850 izin tinggal, dan perpanjangan izin tinggal sebesar 1.821. Alih status sebesar 187 dan layanan lainnya yang mencapai 1.657 sehingga total layanan mencapai itu 12.515.

“Dan ini ada perpanjangan baru, perpanjangan ITK, ITAS, izin belajar, izin penelitian, dan tentu bagi wisatawan-wisatawan yang datang ke wilayah kerja kantor imigrasi kelas I khusus Makassar,” jelasnya.

Dalam aspek pengawasan orang asing, Imigrasi Makassar tetap melakukan langkah-langkah penegakan hukum meski menghadapi keterbatasan anggaran. Strategi pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri dan operasi nasional.

“Kita baru melakukan dua kali rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di Kabupaten tapi itu tidak mengurangi aspek pengawasan kita,” sebutnya.

Abdi menambahkan bahwa pengurangan rapat koordinasi tidak menurunkan intensitas pengawasan lapangan. Operasi keimigrasian tetap dilakukan secara rutin dan terukur.

“Ketika Timpora-nya dikurangi, kita telah melakukan 12 kali operasi mandiri yang merupakan operasi kendali pusat yaitu operasi wira waspada. Dalam tahun 2025 kita melakukan 3 kali operasi wira waspada dan patroli keimigrasian yang nanti ke depannya akan wujudkan,” tegas Abdi.

Dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguatan pengawasan di tingkat desa, Imigrasi Makassar membentuk 9 desa imigrasi di Kabupaten Boe, Gowa, Pangkep, dan Sinjai.

“Program ini menjadi bagian dari peningkatan kemudahan informasi keimigrasian dan menjadi pelopor-pelopor desa-desa lainnya dalam rangka pencegahan tidak pindana perdagangan orang juga dalam rangka penawasan orang asing yang ada di desa-desa yang potensial,” pungkas Abdi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version