KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan luas wilayah Sulsel yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, wilayah Sulsel tercatat berkurang hingga 6.575 kilometer persegi dibanding data sebelumnya.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Kepala Biro Pemerintahan Umum untuk mengkonfirmasi langsung ke Kemendagri terkait hal tersebut.
“Nanti dikonfirmasi ke Kemendagri, Pak Idam (Kepala Biro Pemerintahan Umum) saya sudah sampaikan untuk mempertanyakan. Tentu ada alasannya Mendagri, mungkin penyesuaian,” ujarnya, Selasa (24/06).
Jufri menilai ada kemungkinan perbedaan data pengukuran wilayah disebabkan oleh penggunaan teknologi yang lebih akurat dalam proses pemetaan terbaru.
“Ada juga kemungkinan, pertama, pengukuran yang lalu itu tidak terlalu akurat sehingga luasannya terlalu luas. Sekarang mungkin teknologi digunakan mengukur akurasi sehingga ada selisih. Ini asumsi saya. Jadi mesti dikonfirmasi,” katanya.
Jufri menegaskan bahwa keputusan resmi pengukuran dan penetapan batas wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat, sehingga pihaknya akan menunggu klarifikasi dari Kemendagri.
“Yang membuat Kepmennya itu kan Mendagri. Kita tanya beliau. Kita tunggu jawabannya. Saya tidak mau berandai-andai. Seperti yang saya bilang tadi boleh jadi dulu pengukurannya belum menggunakan teknologi sehingga akurasinya dengan besaran seluas itu. Setelah diukur menggunakan teknologi, ternyata tidak sebanyak itu. Boleh jadi begitu,” tutup Jufri.
Sebelumnya, Kemendagri sudah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah.
Akan tetapi, dengan adanya dinamika nasional serta kebijakan strategis, maka pembaruan dilakukan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.
Dilansir dari JDIH Kemendagri, Kemendagri tersebut mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Dalam Kepmendagri yang terbit tersebut, tidak dipaparkan secara detail terkait letak geografis batas wilayah Sulsel yang dikurangi.
Namun berdasarkan data terdahulu, luas Sulsel tercatat sebesar 45.330.550 kilometer persegi. Sementara, menurut dokumen terbaru Kemendagri, mengalami perubahan menjadi 45.323.975 kilometer persegi, dimana wilayah Sulsel berkurang sebanyak 6.575 kilometer persegi.













