kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Eks Sekretaris Diskominfo Maros Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet

Eks Sekretaris Diskominfo Maros Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet
Kejari Maros saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka eks Sekretaris Diskominfo Maros (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Sekretaris Diskominfo Maros, insiil MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet command center pada tahun 2021-2023 yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejari Maros telah menetapkan MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kominfo,” kata Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/06).

Penetapan tersebut, kata Zulkifli atas dugaan penyalahgunaan jabatannya sebagai kabid E-Government, sekretaris dinas dan sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek belanja internet tahun 2021-2023 lalu.

“Tersangka belanja internet command center tanpa mengikuti metode pengadaan yang sah dan tanpa pagu anggaran yang jelas dengan total mencapai Rp 13 miliar selama tiga tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulawesi Selatan, Zulkifli menyebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.049.469.989 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros.

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa saksi sekitar 93 orang. Selanjutnya mungkin akan ada (tersangka) lainnya,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal primair : pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros,” pungkasnya.

error: Content is protected !!