kabarbursa.com
kabarbursa.com

Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel Dikabulkan, Status Tersangka Batal

Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel Dikabulkan, Status Tersangka Batal
Bahtiar Baharuddin (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Gugatan praperadilan Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabulkan hakim.

Putusan tersebut membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim membacakan putusan yang menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak sah.

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal Muhammad Adil pada Senin (29/06).

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Hakim Praperadilan juga mengungkapkan jika penahanan Bahtiar Baharuddin tidak sah. Dimana, upaya paksa Kejati Sulsel melakukan penahanan atas Bahtiar Baharuddin tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Kemudian, termohon diperintahkan untuk melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing.

Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga diminta oleh Hakim Praperadilan untuk mengeluarkan Bahtiar Baharuddin dari tahanan dengan segera.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” tuturnya.

Kuasa Hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyampaikan, jika gugatan praperadilan telah dikabulkan oleh pengadilan.

“Jadi yang dikabulkan adalah batal penetapan tersangka, batal penahanan, minta dibebaskan,” jelasnya.

“Perintahkan penyidik untuk membebaskan dari tahanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan oleh pengadilan maka diminta agar Bahtiar Baharuddin dikeluarkan dari proses penyidikan.

“Jadi status tersangka sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Irwan menuturkan jika proses pembebasan Bahtiar Baharuddin segera ditindaklanjuti.

“Ini malam, kami upayakan. Kami lagi proses administrasi di kejaksaan di kejati, setelah ambil putusan dari pengadilan kami ke kejati. Koordinasi dengan pihak penyidik untuk segera bebaskan Pak Bahtiar lalu kami ke lapas untuk jemput,” tuturnya.

Loading