kabarbursa.com
kabarbursa.com

DPRD Sulsel Nilai Lokasi PSEL Tamalanrea Perlu Dikaji Ulang

DPRD Sulsel Nilai Lokasi PSEL Tamalanrea Perlu Dikaji Ulang
Lokasi PSEL Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menilai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di kawasan Tamalanrea perlu dikaji ulang.

Penilaian itu mengemuka setelah Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Geram, warga Tamalanrea, dan pihak terkait untuk membahas penolakan terhadap proyek strategis nasional tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan DPRD mendukung pengembangan proyek strategis nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial, lingkungan, dan aspirasi masyarakat yang terdampak.

“Hari ini kami menerima aspirasi masyarakat Tamalanrea terkait penolakan PSEL. Pada prinsipnya proyek strategis nasional kita dukung, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/6)

Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi B meminta PT SUS menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan pemerintah sebagai bahan pendalaman sebelum proses pembahasan dilanjutkan.

Selain itu, DPRD Sulsel juga merekomendasikan agar pengerjaan proyek untuk sementara waktu ditunda hingga seluruh persoalan yang menjadi keberatan masyarakat mendapat kejelasan.

“Kami meminta sementara waktu pengerjaan proyek di-hold terlebih dahulu. Pertimbangannya karena lokasi berada di kawasan padat permukiman dan berpotensi menambah persoalan lalu lintas serta dampak lainnya yang perlu dikaji secara menyeluruh,” kata Azizah.

Menurutnya, hasil RDP juga akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat mengingat kewenangan penetapan proyek berada di pemerintah pusat. Komisi B berencana menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat dengan melibatkan perwakilan warga Tamalanrea, Aliansi Geram, dan WALHI.

“Kami akan menyurat ke Pemerintah Pusat dan mengawal bersama perwakilan masyarakat agar aspirasi ini bisa didengar. Kewenangan penuh memang berada di Pemerintah Pusat, sementara DPRD hanya memfasilitasi dan mengawal prosesnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Azizah juga meminta PT SUS menghadirkan pimpinan perusahaan pada pertemuan berikutnya agar setiap pertanyaan masyarakat dapat dijawab langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami berharap pada pertemuan selanjutnya yang hadir adalah pimpinan PT SUS sehingga seluruh pertanyaan masyarakat dapat dijawab secara langsung dan menghasilkan solusi yang lebih jelas,” tukasnya.

error: Content is protected !!