kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Kejari Gowa Siap Sidangkan 11 Tersangka

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Kejari Gowa Siap Sidangkan 11 Tersangka
Tersangka peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar (Dok : Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyatakan bahwa 8 berkas perkara terkait sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebanyak 11 tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Polres Gowa kepada jaksa.

Rencananya, tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa akan dilakukan pada Rabu (19/03) hari ini.

Pemprov Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan 8 berkas yang akan tahap 2 ini terbagi 3 klaster.

Pertama, kata dia klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.

1.    Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
2.    Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
3.    Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
4.    Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
5.    Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
6.    Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
7.    Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
8.    Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Soertami menyebut, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu itupun disita pihak kepolisian.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id