KabarMakassar.com — Mantan Bupati 2 periode, Prof. Nurdin Abdullah (NA), akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong.
” Prof Nurdin diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya beliau adalah saat itu tahun 2013 sebagai Bupati Bantaeng,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, Kamis (9/1).
Dalam pemeriksaan perdana ini, Nurdin Abdullah diperiksa penyidik Kejari Bantaeng selama 8 jam. Mulai pukul 09.00 hingga 17.00 wita.
Pemeriksaan tersebut difokuskan penyidik Kejari Bantaeng untuk mendalami sejauh mana Nurdin Abdullah mengetahui proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,2 milyar tersebut.
Selain Nurdin, Andri juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini. Termasuk dua tersangka lainnya, manta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Syamsul Alam (65) bersama direktur CV Cipta Prasetia inisial AM selaku kontraktor.
“Sementara cukup, saksi-saksi dalam perkara ini, namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain sepanjang ditemukan 2 alat bukti yang cukup,” bebernya.
Meski baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, pihaknya berjanji akan segera melimpahkan perkara secepat mungkin.
“Dalam waktu dekat, akan kami limpahkan ke PN Tipikor di Makasar,” pungkasnya.