KabarMakassar.com — Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto bakal memeriksa sejumlah aparat desa Kaluku atas dugaan penggunaan ijazah orang lain.
Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/12).
“Kita akan lakukan pemeriksaan pada bulan 2 (Februari 2024), karena saat ini mereka lagi menyusun laporan pertanggungjawabannya,”ujar Maskur.
Menurut Maskur, penggunaan identitas berupa KTP maupun Ijazah orang lain memang tak boleh dilakukan oleh perangkat Desa.
Ia menegaskan apabila penggunaan ijazah orang lain ini benar maka keabsahan Kadus maupun aparat desa lainnya tak akan diakui sebagai aparatur pemerintah Desa karena hal itu dapat berpotensi merugikan negara.
Namun untuk membuktikan hal ini, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih jauh lagi.
“Tidak bisa digunakan, iya begitu modelnya, begitu intinya, tidak bisa digunakan, dan tidak bisa bekerja. Itu yang nanti kita lihat (kerugian negara), “tegas Maskur.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah memberikan pengarahan jika penggunaan.
Sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak 6 orang Kepala Dusun dan 1 orang Kaur di Desa Kaluku diduga kuat menggunakan ijazah orang lain agar diangkat menjadi aparat desa.
Pasalnya, penggunaan ijazah ini dilakukan oknum lantaran sudah melewati batas usia sehingga mereka diduga dengan sengaja menggunakan ijazah anaknya, bahkan ijazah tentangganya.
Selain itu, para oknum ini juga menandatangani dokumen- dokumen kepengurusan warga.
Bahkan, salah satu Kepala Dusun disinyalir telah menggunakan plakat sebagai Kepala Dusun dikediamannya.