KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan akan segera memanggil pihak PT GMTD terkait bangunan rumah contoh yang berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) belakang Taman Gajah, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Danny mengungkapkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.
“Tidak ada izinnya. Tadinya saya fikir jalur hijau, setelah saya cek ternyata tidak, bukan jalur hijau,” tegas Danny, Rabu (15/5).
Langkah pemanggilan ini dilakukan setelah Danny memastikan bahwa bangunan tersebut memang berada di luar zona yang diizinkan untuk pembangunan, sehingga melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Diketahui, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar telah menyurati pihak pengembang, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih belum ditertibkan.
“Bangunan rumah contoh dilihat langsung oleh Pak Wali. Dua kali beliau berputar untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut, yang dibangun di ruang terbuka hijau, belakang taman gajah yang ada Kantor Satpol PP tersebut,” terang Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Agus Mulya.