kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pajak Sulsel Tetap 7 Persen, Pemprov Bidik Retribusi jadi Sumber PAD

Pajak Sulsel Tetap 7 Persen, Pemprov Bidik Retribusi jadi Sumber PAD
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman saat Menyampaikan Pandangan Akhir dalam Rapat Paripurna (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memastikan pemerintah provinsi tidak menaikkan tarif pajak di Sulsel.

Dalam pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Sulsel justru mengarahkan penguatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi.

Andi Sudirman menyebut tarif pajak Sulsel masih berada di kisaran 7 persen. Angka itu, menurutnya, masih lebih rendah dibanding sejumlah provinsi lain di kawasan timur Indonesia.

“Sulsel masih 7 persen. Jadi kita masih tetap,” kata Andi Sudirman dalam rapat paripurna DPRD Sulsel ruang Paripurna lantai II Gedung Bina Marga jalan AP Pettarani, Rabu (26/08) malam.

Ia menegaskan perubahan regulasi yang telah disepakati bersama DPRD tidak diarahkan untuk menaikkan pajak daerah.

“Tidak ada kenaikan pajak daerah, meskipun tetangga (provinsi lain) kita jauh lebih tinggi dibanding kita,” tegasnya.

Andi Sudirman membandingkan tarif di sejumlah provinsi, diantaranya terdapat Sulawesi Utara (Sultra) disebut telah berada di angka 12 persen, Sulawesi Tengah 8,4 persen, sementara Sulawesi Tenggara 10 persen. Adapun Sulsel masih mempertahankan tarif pada 7 persen.

Menurut Andi Sudirman, fokus perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah justru berada pada sektor retribusi yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

“Yang kita sasar sebenarnya adalah retribusi daerah. Retribusi daerah adalah kewenangan-kewenangan provinsi yang selama ini tidak berkontribusi kepada pendapatan daerah,” ujarnya.

Sejumlah objek retribusi baru akan diakomodasi, termasuk layanan transportasi, pemanfaatan ruang laut hingga aktivitas usaha tertentu yang memanfaatkan kewenangan pemerintah provinsi.

Pemanfaatan ruang laut dalam wilayah kewenangan provinsi hingga 12 mil menjadi salah satu potensi yang disoroti. Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan aktivitas kapal yang menggunakan jangkar di kawasan laut untuk mencegah kerusakan terumbu karang.

“Banyak sekali yang memanfaatkan untuk kewenangan kita nol sampai 12 mil seperti untuk wisata. Ini harus dihitung nanti per satuan,” katanya.

Selain itu, Andi menyinggung potensi penerimaan dari platform digital yang memiliki aktivitas transaksi besar di Sulsel. Menurutnya, pemanfaatan layanan atau fasilitas daerah oleh pelaku usaha perlu memiliki dasar penerimaan yang jelas.

“Makanya harus dilakukan perubahan dalam retribusi ini supaya ada dasar penerimanya, bukan pungli,” ujarnya.

Penguatan retribusi tersebut diharapkan membuat PAD Sulsel tidak hanya bergantung pada pajak daerah tetapi retribusi.

“PAD kita tidak lagi ditopang oleh pajak daerah semata, akan tetapi penerimaan dari retribusi daerah akan menjadi bagian yang semakin memperkuat kemampuan fiskal pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tukas Andi Sudirman.

Diketahui, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Sulsel. Selanjutnya, rancangan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan.