KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membatalkan rencana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang di usulkan Pemprov Sulsel.
Keputusan tersebut disampaikan dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui proses panjang.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menyepakati pembatalan kenaikan pajak 10 Persen untuk kendaraan dan BBM, digelar gedung kantor Bina Marga pada Rabu (26/08) malam.
Wakil Ketua Pansus Andi Anwar Purnomo, mengatakan tarif BBNKB dan PBBKB disepakati tidak mengalami perubahan karena kenaikan dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.
“Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif,” kata Andi Anwar dalam laporan.
Sebelumnya, tarif BBNKB dalam Ranperda diusulkan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB non-subsidi direncanakan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Menurut Andi Anwar, kenaikan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap biaya transportasi harian, operasional kendaraan dan distribusi barang.
“Kenaikan ini akan berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang,” ujarnya.
Dampak tersebut dinilai dapat membebani pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik.
“Berimplikasi akan membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja,” kata Andi Anwar.
Dengan keputusan tersebut, tarif BBNKB tetap 7 persen dan PBBKB tetap 7,5 persen, atau tidak mengikuti usulan kenaikan menjadi masing-masing 10 persen.













