KabarMakassar.com — Program seragam sekolah gratis untuk siswa baru SD–SMP negeri di Kota Makassar memantik pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah menegaskan program berjalan bertahap dengan dasar efisiensi belanja. Di sisi lain, ruang publik dipenuhi tudingan penyalahgunaan anggaran hingga klaim pemberdayaan UMKM penjahit lokal yang dinilai tak maksimal.
Janji Program dan Target Penerima
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menargetkan 33 ribu siswa baru di 314 SD dan 55 SMP sebagai penerima seragam gratis, masing-masing dua pasang (total 66 ribu pasang).
Pendistribusian dimulai 20–21 Juli dengan 1.000 pasang di delapan sekolah sebagai tahap awal. Pemerintah menyebut skema ini bukan sekadar bantuan pakaian, melainkan juga cara menggerakkan UMKM penjahit lokal.
Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menyatakan distribusi dilakukan bertahap dan melalui pengawasan mutu.
“Sasarannya seluruh siswa baru. Siswa SD mendapatkan dua seragam putih-merah, dan siswa SMP mendapat dua seragam putih-biru,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, penyedia akan dievaluasi hingga pemutusan kontrak.
Memanas di Jagat Maya, Bergulir ke Ranah Hukum
Ketegangan memuncak ketika Ketua Tim Hukum Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dr. Makka melaporkan akun media sosial Muhammad Taufik Hidayat ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini didasari unggahan Taufik di platform TikTok dan Facebook yang menuding Wali Kota Appi melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan seragam gratis.
“Yang kami laporkan adalah konten yang secara jelas menyebut nama pribadi Bapak Munafri Arifuddin sebagai wali kota. Tuduhannya sangat serius, menyimpulkan adanya korupsi. Padahal faktanya, sepeser pun dana belum dicairkan,” tegas Makka kepada awak media di Kantor Balaikota Kota Makassar, Selasa (01/10).
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena program seragam masih dalam tahap proses administrasi. Ia menegaskan, penetapan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan tanpa adanya kerugian negara yang sahih berdasarkan audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, delik korupsi kini bersifat material, bukan formil. Artinya, harus ada akibat nyata berupa kerugian negara. Jadi menyatakan ada korupsi sebelum ada perhitungan resmi itu prematur,” tambahnya.
Tim hukum juga menilai penggunaan nama pribadi Wali Kota dalam unggahan tersebut melampaui kritik kebijakan. “Kalau hanya menyebut instansi atau program pemerintah, itu sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyerang pribadi, itu masuk ranah fitnah,” kata Makka
Sementara itu, dalam video Muhammad Taufik Hidayat berdurasi 03.00 menit di akun TikToknya, mengatakan regulasi keuangan negara.
Dalam video yang masih beredar di media sosial, ia menilai ada indikasi penyalahgunaan APBD 2025 karena alokasi Rp18 miliar untuk seragam sekolah gratis tidak tercatat dalam dokumen anggaran yang sah.
“APBD 2025 tidak memuat anggaran seragam sekolah gratis, tetapi ada Rp18 miliar yang digunakan. Dari jumlah itu, sekitar Rp6 miliar dipakai untuk sosialisasi UMKM, dan Rp11 miliar untuk seragam sekolah. Karena tidak melalui mekanisme perubahan APBD atau persetujuan DPRD, maka seluruhnya berpotensi menjadi kerugian negara,” kata Taufik.
Ia mengutip Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat argumennya. Menurutnya, kerugian negara terjadi saat ada pengeluaran publik yang tidak sah secara administrasi.
“Uang publik keluar tanpa persetujuan DPRD, berarti melanggar asas akuntabilitas keuangan. Itu jelas kerugian daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan kontennya merupakan kritik kebijakan, bukan serangan pribadi.
“Saya membahas posisi hukum penggunaan anggaran. Kalau dianggap menyerang pribadi, itu salah tafsir. Kritik harusnya dilihat sebagai bagian dari kontrol publik,” pungkasnya.
Dasar Hukum Penganggaran dan Klaim Efisiensi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa program seragam sekolah gratis ini ditopang efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta diperkuat surat edaran dari Kemendagri, pemerintah provinsi, hingga wali kota.
“Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik. Dana ini bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya, Kamis (18/09).
Regulasi tersebut, kata dia, secara tegas mendorong adanya penghematan pada sejumlah pos belanja untuk dialihkan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, kemudian ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025. Semuanya saling menguatkan,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, terang Zulkifly, hasil efisiensi belanja daerah diarahkan ke tujuh bidang prioritas.
“Salah satunya adalah pendidikan. Jadi bukan sekadar wacana, tapi memang ada dalam skema regulasi,” tegasnya.
Mantan Camat Ujung Pandang ini juga menyebut, payung hukum lain yang memperkuat langkah Pemkot adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pergeseran anggaran bisa dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD,” ungkapnya.
Lebih jauh, Zulkifly mengingatkan kembali bahwa SE Mendagri Nomor 900/833/SJ juga menegaskan penggunaan efisiensi anggaran bisa dialokasikan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Makanya, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 terkait penjabaran APBD 2025. Pergeseran anggaran itu juga sudah diberitahukan ke DPRD dan ditampung dalam Perda Perubahan APBD,” tuturnya.
Ia menekankan, seluruh proses telah melalui evaluasi. “Hasil pengalihan anggaran sudah direview dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025. Isinya jelas: efisiensi belanja telah menambah anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan prioritas lain,” bebernya.
Dengan dasar itu, Zulkifly memastikan penyediaan seragam sekolah gratis mendapat payung hukum yang jelas.
“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya seragam sekolah gratis yang dialokasikan ke Dinas Pendidikan,” kata dia.
Lebih teknis, program ini akan dijalankan lewat mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung. Skema ini diharapkan membuat pelaksanaan lebih transparan, efisien, sekaligus tepat sasaran.
“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa, terutama keluarga kurang mampu,” tutup Zulkifly.
Menurut Zulkifly, tudingan adanya penyalahgunaan anggaran tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa program seragam sekolah gratis justru lahir dari hasil efisiensi belanja daerah yang telah diatur jelas dalam berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
“Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam gratis sesuai aturan. Dasarnya adalah efisiensi belanja daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD,” ungkap Zulkifly, Selasa (01/10).
Ia memaparkan, dasar hukum pengalihan anggaran tersebut semakin kuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, hingga SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025.
“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan. Jadi program seragam gratis adalah implementasi langsung dari kebijakan nasional hingga daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu, mekanisme pengalihan anggaran juga berlandaskan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.
Menindaklanjuti ketentuan itu, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengubah Perwali Nomor 57 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergeseran ini kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD TA 2025 setelah dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
“Semua sudah melalui mekanisme resmi, bahkan telah melalui proses monitoring dan evaluasi Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025. Laporan itu menyebutkan efisiensi belanja menambah anggaran di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, hingga pengendalian inflasi,” jelas Zulkifly.
Dengan penjelasan regulatif ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi isu liar yang berkembang di media sosial. Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan program pro-rakyat berbasis efisiensi anggaran tanpa menyalahi aturan.
Perdebatan Harga Seragam Sekolah Gratis
Perbandingan harga juga menjadi sumber kebingungan. Ada yang menyebut anggaran Rp152.000/stel (SMP) dan Rp143.000/stel (SD) lebih tinggi dari harga pasar Rp70–80 ribu/stel.
Disdik Makassar menjelaskan Rp360 ribu/siswa untuk dua potong (Rp180 ribu/potong), dan mengklaim masih di bawah harga pasar Rp185–220 ribu per potong.
Di sini kerap terjadi salah kaprah istilah: publik mencampuradukkan “potong” (atas/bawah) dengan “stel/set” (satu paket atas-bawah), tanpa memperhitungkan spesifikasi kain/gramasi, aksesori, biaya jahit & ukur UMKM, hingga distribusi.
Tanpa standar spesifikasi terbuka, perbandingan harga menjadi tidak apple-to-apple dan mudah memicu kesimpulan menyesatkan.
Tanggapan DPRD Makassar terkait Penganggaran Seragam Sekolah Gratis
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham menekankan, persoalan utama bukan pada programnya, melainkan pada pola komunikasi yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, sempat terjadi miskomunikasi terkait mekanisme penganggaran seragam gratis yang dilakukan secara parsial oleh Pemkot, tanpa penjelasan lebih awal kepada DPRD sebagai mitra bidang pendidikan.
“Program ini sebenarnya bagus, karena meringankan beban orang tua dalam pengadaan seragam sekolah. Tapi sistem komunikasinya harus diperbaiki. Walaupun anggarannya dilakukan parsial, minimal diinformasikan kepada kami di Komisi D. Supaya ketika masyarakat bertanya, kami bisa menjawab dengan jelas,” tegas Ari melalui saluran telpon.
Ia menambahkan, komunikasi yang buruk bisa menimbulkan kesalahpahaman antara eksekutif dan legislatif, padahal keduanya merupakan mitra sejajar dalam pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta Pemkot lebih terbuka dalam setiap kebijakan penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti aspek pemberdayaan ekonomi lokal melalui program ini. Ari menegaskan agar Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak hanya fokus pada distribusi seragam gratis, tetapi juga memastikan keterlibatan UMKM sebagai produsen.
“Pak Wali Kota dari awal sudah menyampaikan bahwa semangat program ini bukan sekadar membagikan seragam gratis, tapi juga memberdayakan UMKM. Jadi jangan sampai seragamnya justru dipesan ke luar. Ini dana rakyat, jadi harus kembali ke rakyat,” jelasnya.
Dewan juga menekankan prinsip transparansi agar tidak ada celah pelanggaran hukum dalam proses pengadaan seragam gratis. Dengan keterlibatan UMKM lokal, program ini diyakini tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian masyarakat Makassar.
“Komisi D tidak pernah mempermasalahkan program ini. Kami mendukung penuh karena pro rakyat. Tapi sistem penganggaran, pelibatan UMKM, dan komunikasi harus diperbaiki. Kalau semua transparan, pemerintah kota aman, DPRD juga aman,” ujar Ari.
Dalam rapat badan anggaran terakhir, Pemkot disebut telah menyampaikan adanya alokasi untuk program seragam gratis. Namun dewan menilai, penyampaian itu masih perlu diperluas hingga ke tingkat komisi terkait agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama.
Dengan catatan-catatan tersebut, DPRD Makassar tetap mendorong agar program seragam gratis terus dilanjutkan ke depan. Bagi dewan, perbaikan sistem bukanlah bentuk penolakan, melainkan upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Kolaborasi Pemkot Makassar untuk Siswa di Wilayah Kepulauan
Di Pulau Kodingareng, program seragam sekolah gartis juga hadir melalui kolaborasi/CSR: 150 siswa SD–SMP menerima seragam, tas, dan tumbler. Disdik Makassar menjelaskan skema ini tidak bersumber APBD, melainkan dukungan Bosowa Peduli dan Bank Sulselbar.
“Untuk Kecamatan Sangkarrang, penyediaan seragam sekolah disiapkan langsung oleh Bosowa Peduli. Sedangkan tas dan tumbler disediakan oleh Bank Sulselbar lewat program CSR mereka,” ujar
Kata Aci model kolaborasi seperti ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.
“Ini bukti nyata bahwa ketika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama, maka hasilnya bisa langsung dirasakan oleh warga. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus ditopang oleh semua pihak,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa program seragam gratis akan terus berlanjut secara bertahap di wilayah daratan. Saat ini, Dinas Pendidikan tengah melakukan pembahasan teknis dan pengusulan anggaran untuk memperluas jangkauan program tersebut ke seluruh sekolah negeri di Makassar.
“Untuk wilayah daratan, kami masih menyusun skema pembiayaan agar bisa terlaksana secara bertahap. Prinsipnya, semua anak di Makassar, tanpa terkecuali, harus bisa mendapatkan seragam gratis sebagai bagian dari semangat pendidikan yang inklusif,” kata Achi.
Lebih jauh, Achi menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menjadikan program seragam gratis sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang dalam pemerataan akses pendidikan. Ia menyebut, program ini tidak hanya sekadar memberikan pakaian, tetapi juga menanamkan rasa percaya diri dan semangat belajar bagi peserta didik.
“Seragam sekolah adalah simbol kesetaraan. Dengan seragam yang sama, anak-anak datang ke sekolah tanpa perbedaan status ekonomi. Mereka bisa belajar dengan nyaman dan bangga menjadi bagian dari Kota Makassar,” tuturnya.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan agar seluruh siswa SD dan SMP negeri di wilayahnya dapat memperoleh seragam gratis secara bertahap. Selain seragam, rencana distribusi perlengkapan belajar tambahan juga tengah disiapkan melalui kemitraan bersama lembaga pendidikan dan sektor swasta.














