kabarbursa.com
kabarbursa.com

Preman Berkedok Tukang Parkir Diamankan Usai Mengamuk dan Bawa Sajam

Preman Berkedok Tukang Parkir Diamankan Usai Mengamuk dan Bawa Sajam
Preman yang diduga mengganggu Kamtibmas di wilayah pelabuhan Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Seorang preman yang berkedok sebagai tukang parkir, berinisial SR (57) diamankan pihak kepolisian lantaran membuat keributan di sekitar Pelabuhan Makassar. Preman tersebut diduga residivis kasus penganiayaan di wilayah tersebut.

Kanit Polsek Wajo, Ipda Khairul mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019 dan pernah menganiaya seorang supir truk di Pelabuhan Makassar, tahun 2024 lalu.

“Dia ini tukang parkir di pintu II Pelabuhan Makassar. Dia juga merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2019,” kata Khairul kepada wartawan, Jumat (16/05).

Setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan warga terkait adanya pria yang mabuk hingga nyaris membuat keributan.

Preman yang berkedok sebagai tukang parkir di pintu II Pelabuhan Makassar ini ditangkap pada Kamis (15/05) dini hari, dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam.

“Jadi awalnya petugas patroli, kemudian mendapatkan informasi terkait adanya pelaku yang sedang mabuk, kemudian mendatangi TKP dan menemukan badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku bahwa badik yang dibawanya hanya sebagai pelindung diri. Sehingga SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini residivis kasus penganiayaan di tahun 2019 dan sempat dihukum selama 2 tahun. Kemudian di tahun 2024 kembali menganiaya. Kemudian ditangkap pada saat membawa sajam dengan kondisi mabuk,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

error: Content is protected !!