KabarMakassar.com — Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi HaraPAN, Hamzah Hamid, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar serius menangani persoalan hukum lahan 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di lantai 3 gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jumat (16/05).
Ia menyoroti keresahan masyarakat akibat putusan pengadilan yang menyatakan kawasan permukiman mereka sebagai lahan sengketa.
“Saya ingin memberi perhatian khusus. Banyak warga datang menyampaikan rasa takut dan bingung atas status rumah mereka, yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Bahkan sebagian sudah mengantongi sertifikat dari BTN,” ujar Hamzah.
Menurut Hamzah, sejak lama pemerintah provinsi telah membangun perumahan di wilayah Manggala, dan warganya telah menjalankan kewajiban mencicil rumah sesuai prosedur.
Namun kini mereka terancam digusur setelah keluar putusan hukum yang menyatakan Pemprov Sulsel kalah dalam perkara sengketa lahan.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 57/PDT/2025/PT.MKS tertanggal 19 Maret 2025 memenangkan penggugat, Magdalena De Munnik, yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Padahal, kata Hamzah, lahan itu sebelumnya adalah tanah kosong yang dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk membangun rumah dinas serta perumahan pegawai.
“Saya mendapat laporan langsung dari warga Blok 10, bahkan sekitar 20 siswa dari SMA Negeri 18 datang kepada saya karena sekolah mereka juga terancam terdampak penggusuran. Ini bukan hanya masalah aset, tapi menyangkut nasib dan psikologis masyarakat,” tegasnya.
Hamzah juga secara langsung mempertanyakan perhatian Pemerintah Provinsi kepada Sekretaris Daerah Sulsel yang hadir mewakili Gubernur. Ia menilai pemerintah tidak boleh lepas tangan, apalagi masyarakat telah menjalankan kewajiban mereka dengan tertib.
“Mereka menyicil rumah, hidup dengan tenang, tapi sekarang dihantui putusan pengadilan. Saya minta ini jadi perhatian serius. Pemprov harus turun tangan dan bertanggung jawab, jangan sampai rakyat jadi korban,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan BPN Provinsi Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kami telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding, jadi ini terus kita proses, jadi tidak langsung diambil itu lahan ya ada proses hukumnya,” jelasnya.













