KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar debat terbuka antar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Sabtu, 17 Mei 2025 mendatang.
Debat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses Pilwalkot Palopo.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengungkapkan bahwa debat akan mengusung tema besar
“Kolaborasi Strategis dalam Pembangunan Inklusif, Adil, dan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal.” ujar Hasruddin melalui pesan tertulis, Rabu (7/5).
“Delapan sub tema telah disusun oleh tim panelis dan masing-masing sub tema akan memuat dua pertanyaan yang menjadi bahan dalam segmen debat,” jelas Hasruddin.
Debat ini akan digelar di Kota Makassar dan direncanakan berlangsung mulai pukul 14.00 WITA, persiapan teknis telah dimatangkan untuk menjamin kelancaran acara.
Hasruddin juga berharap seluruh pasangan calon dapat mempersiapkan diri dengan baik, mengingat tema dan sub tema debat sudah diumumkan.
“Kami ingin masyarakat Palopo bisa mendapatkan gambaran utuh tentang visi, misi, dan program kerja dari setiap calon yang bertarung dalam Pilwalkot ini,” ujarnya.
Debat ini diharapkan menjadi ruang transparansi dan edukasi bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara cerdas, berdasarkan pemahaman atas program dan komitmen para calon.
Sub Tema Debat Pilwalkot Palopo 2024, diantaranya reformasi birokrasi, kesehatan dan kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur.
Point berikutnya, hukum dan NKRI, ekonomi dan investasi, pendidikan dan Kota Jasa, Pariwisata dan Lingkungan serta Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyortiran surat suara yang layak digunakan dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, pada Sabtu (24/05) mendatang.
“Jadi, saat ini jumlah surat suara yang tiba masih disesuaikan dan disortir mana yang layak dan rusak. Meskipun sudah dihitung kita perlu memastikan kelayakannya sebelum digunakan,” kata Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/04).
Sedangkan untuk jumlah surat suara yang digunakan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya di Tenpat Pemungutan Suara (TPS) nanti sebanyak 130.844 lembar, termasuk surat suara cadangan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta.
Surat suara yang diterima dari percetakan setelah sortir sebanyak 130.349 lembar. Rinciannya, surat suara baik sebanyak 130.156 lembar dan surat suara rusak tercatat 193 lembar.














