kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemilik Skincare FF Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pemilik Skincare FF Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, pemilki skincare FF di PN Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mustadir Dg Sila (42), dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan , Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (22/04).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.

Oleh karenanya, Direktur CV. Fenny Frans atau pemilik skincare berbahaya bermerk FF tersebut, dipidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.

“Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU, Anita saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa pemilik skincare FF itu, dikarenakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya kimia dalam produknya berupa merkuri.

Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Namun, hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa bernama Mustadir Dg Sila (42) yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, dan produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar, hingga dinyatakan positif mengandung merkuri atau Raksa/Hg.

Sama halnya dengan kedua terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim, terdakwa Mustadir Dg Sila juga melanggar karena memproduksi atau mengedarkan, sehingga dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, terdakwa Mustari juga telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

error: Content is protected !!