KabarMakassar.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman menyebut, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar (Mamminasata) berlokasi di Tamalanrea Makassar berpeluang dipindahkan ke Kabupaten Gowa apabila lokasi awal tidak dapat direalisasikan.
Diketahui, proyek nasional PSEL Mamminasata yang berlokasi di Tamalanrea kerap mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Helmy Budiman, mengatakan hingga kini Tamalanrea masih menjadi lokasi utama. Namun, pemerintah telah menyiapkan skenario alternatif agar proyek strategis nasional tersebut tidak mengalami keterlambatan.
Menurut Helmy, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Gowa sebagai opsi apabila proses di Tamalanrea mengalami kebuntuan atau dibatalkan.
“Untuk saat ini lokasi yang ditentukan masih di Tamalanrea. Tetapi apabila terjadi deadlock atau pembatalan, ada opsi menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi di Kabupaten Gowa seluas kurang lebih 100 hektare sebagai lokasi alternatif,” ujar Helmy, Rabu (05/08).
Ia menegaskan, alternatif tersebut tidak mengubah komitmen pemerintah untuk mempercepat realisasi PSEL yang melibatkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros dalam konsep aglomerasi.
Menurutnya, kerja sama regional menjadi semakin penting setelah kebijakan penghentian open dumping dan penerapan pemilahan sampah dari sumber mulai menekan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.
“Dengan berkurangnya timbulan sampah di Makassar, aglomerasi menjadi kebutuhan. PSEL membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah tertentu sehingga kerja sama Makassar, Gowa, dan Maros menjadi sangat penting,” katanya.
Helmy menjelaskan, proses percepatan proyek juga terus berjalan. Pemkot Makassar telah menerima nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan bersama BPKP Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Ia juga meluruskan isu mengenai lelang ulang proyek PSEL. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh bukan proses tender baru, melainkan pengakhiran kontrak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tidak ada lelang ulang. Yang dilakukan adalah pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres. Setelah itu proses selanjutnya akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Helmy berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan PSEL Makassar Raya dapat dipercepat sebagai bagian dari program pemerintah pusat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.













