kabarbursa.com
kabarbursa.com

Volume Sampah TPA Antang Anjlok ke 200 Ton Usai Aturan Pemilahan Berlaku

Volume Sampah TPA Antang Anjlok ke 200 Ton Usai Aturan Pemilahan Berlaku
Kepala UPTD TPA Tamangapa (Antang), Nasrun (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Penerapan kebijakan hanya menerima sampah residu di TPA Tamangapa (Antang) perlahan mulai menunjukkan progres.

Volume sampah yang masuk ke lokasi pembuangan akhir itu turun drastis dari sebelumnya sekitar 700-800 ton per hari menjadi hanya 100-200 ton per hari.

Kepala UPTD TPA Tamangapa (Antang), Nasrun, mengatakan penurunan tersebut terjadi setelah pemberlakuan aturan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 lalu.

Sampah yang diterima saat ini merupakan residu hasil pemilahan, sementara sampah campur tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA.

“Kalau saya analisa, sekarang yang masuk hanya sekitar 100 sampai 200 ton residu. Sebelumnya bisa mencapai 700 sampai 800 ton per hari,” kata Nasrun usai meninjau Kolam air lindi di TPA Antang, Selasa (4/8).

Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dan petugas pengangkut sampah terus meningkat. Ia memperkirakan sampah yang masih tercampur kini hanya sekitar 0,1 persen dari total sampah yang datang ke TPA.
Untuk memastikan aturan berjalan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan pengangkut di pintu masuk TPA selama 24 jam.

Truk yang masih membawa sampah campur langsung diminta kembali ke wilayah asal untuk melakukan pemilahan sebelum diizinkan membuang muatan.

Nasrun mengungkapkan, sejak kebijakan tersebut diberlakukan sudah lebih dari tujuh truk sampah diputar balik karena masih mengangkut sampah yang belum dipilah.

“Kalau masih bercampur langsung kami arahkan kembali. Setelah dipilah, baru boleh masuk membongkar residunya,” ujarnya.

Pengawasan di TPA Tamangapa juga mendapat dukungan dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten.

Selain memperketat pengawasan, pihak UPTD masih melakukan pembenahan sejumlah infrastruktur pendukung, termasuk kolam lindi dan pemasangan aerator yang ditargetkan segera beroperasi guna meningkatkan pengelolaan lingkungan di kawasan TPA.

Nasrun menegaskan kebijakan pemilahan sampah bukan aturan baru. Menurutnya, kewajiban memilah sampah dari sumber telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sementara larangan masuknya sampah campur ke TPA telah diatur dalam regulasi daerah sejak 2013.

“Persoalan sampah harus diselesaikan dari sumbernya. Kalau baru ditangani di TPA, persoalan sampah tidak akan pernah selesai tanpa didukung sistem pengolahan yang memadai,” tukasnya.

Loading

error: Content is protected !!