kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Konflik Sosial Antar Kampung, Bhabinkamtibmas Desa Lebani Lakukan Problem Solving

Konflik Sosial Antar Kampung, Bhabinkamtibmas Desa Lebani Lakukan Problem Solving
Problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas desa Lebani(dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Polsek Tapalang Polresta Mamuju, AIPDA Hamka Saleng, berhasil menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di wilayah desa binaannya melalui langkah problem solving, Sabtu (11/1).

Permasalahan ini berawal adanya kasus perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pengancaman dan penghinaan, sehingga sempat memicu potensi perkelahian antar kampung.

Pemprov Sulsel

Bhabinkamtibmas Desa Lebani Aipda Hamka Saleng mengatakan, Kronologis kejadian bermula dari hubungan asmara antara Lelaki AL, warga Dusun Ujung Bundu, Desa Pasa’bu, dengan perempuan IS, warga Dusun Angngatang Poang, Desa Lebani, yang telah terjalin selama satu tahun.

Hubungan tersebut berakhir pada Desember 2024. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, Lelaki AL masih berusaha menghubungi Perempuan IS dan meminta untuk kembali berpacaran.

Dan lelaki AL mengancam akan melakukan sesuatu jika permintaannya tidak dipenuhi.

Selanjutnya, Lelaki AL menyebarkan foto tidak senonoh Perempuan IS kepada temannya bernama Perempuan DI serta menghina keluarga Perempuan IS melalui media sosial. Perbuatan ini dinilai sebagai pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap Perempuan IS.

Melihat kondisi yang memanas dari keluarga Perempuan IS, pihaknya segera mengambil langkah persuasif untuk meredakan situasi. Melalui koordinasi dengan keluarga, tokoh adat, serta aparat pemerintah desa dari kedua belah pihak, Aipda Hamka Saleng menginisiasi musyawarah adat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

“Dalam pertemuan adat tersebut, kedua belah pihak menyampaikan argumen masing-masing dengan suasana yang kondusif. Tokoh adat kemudian memberikan keputusan dengan sanksi adat kepada keluarga Lelaki AL,” kata Aipda Hamka Saleng.

Berdasarkan musyawarah adat, pihak keluarga Lelaki AL diwajibkan untuk :
-Meminta maaf secara adat kepada keluarga Perempuan IS.
-Membayar sanksi adat sebesar Rp 5.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh Lelaki AL.

Keluarga Lelaki AL menyetujui keputusan tersebut dan menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh sanksi adat yang ditetapkan.

Dengan langkah problem solving yang dilakukan, suasana kembali kondusif, dan potensi konflik antar kampung berhasil dicegah. Aipda Hamka Saleng berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak serta menjaga keharmonisan antar warga desa.