kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Suhartina Bohari Resmi Cabut Permohonan Sengketa di Bawaslu Maros

Suhartina Bohari Resmi Cabut Permohonan Sengketa di Bawaslu Maros
Kuasa hukum Suhartina Bohari saat memberikan surat pencabutan laporan di Bawaslu Maros (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari resmi mencabut laporannya terhadapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dugaan sengketa Pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Melalui kuasa hukumnya, Suhartina memberikan surat pernyataan untuk mencabut laporannya di Bawaslu Maros, pada Selasa (17/09) kemarin.

Pemprov Sulsel

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis menjelaskan bahwa pencabutan ini, merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) Suhartina Bohari dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini, berdasarkan Berita Acara KPU Maros yang disampaikan kepada Bawaslu Maros pada 11 September 2024 lalu.

“Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa disampaikan kuasa hukumSuhartina Bohari atas nama Imran kepada subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Maros. Dengan alasan yang bersangkutan / pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Kabupaten Maros,” ujar Gazali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/09).

Diketahui, selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.

Gazali menerangkan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Laporan yang disampaikan kuasa hukum kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tdak memenuhi syarat formil,” ungkapnya

Kendati demikian, Gazali menegaskan pihaknya masih terus mendalami substansi laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan keputusan pleno, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros,” tegasnya.

Hal ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum.

PDAM Makassar