kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Adnan Jamal Cek Kesiapan Bawaslu Pangkep Awasi Tahap Pencalonan

Adnan Jamal Cek Kesiapan Bawaslu Pangkep Awasi Tahap Pencalonan
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Divisi Penyelesaian Sengketa, Adnan Jamal saat melakukan monitoring dan evaluasi persiapan pengawasan tahapan pencalonan di kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas pokok mengawasi tahapan pemilihan, untuk itu kesiapan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/ kota sangat menentukan terjadinya problematika pada setiap tahapan pemilihan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Divisi Penyelesaian Sengketa, Adnan Jamal saat melakukan monitoring dan evaluasi persiapan pengawasan tahapan pencalonan di kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep Rabu (31/07).

Pemprov Sulsel

“Bagi saya adalah, semua tahapan pemilihan itu merupakan tugas pokok kita sebagai pengawas pemilu sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban kita,” kata Adnan Jamal dalam keterangan tertulis, Jumat (02/08).

“Sesungguhnya, problematika di semua tahapan sangat ditentukan sejauh mana Bawaslu menyiapkan persiapan pengawasan di semua tahapan,” sambung Adnan.

Adnan berharap, Bawaslu Pangkep dapat melakukan bimbingan secara paralel ke jajarannya, dalam hal ini panitia pengawas pemilu kecamatan dan panitia pengawas tingkat desa-kelurahan menjelang pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan.

“Teman-teman kabupaten harus paralel dalam melakukan bimbingan ke jajarannya, harus disiapkan. Inilah tujuan kehadiran saya dalam rangka monev persiapan pengawasan tahapan pencalonan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, guna melakukan bimbingan dan pembinaan kepada jajarannya terkait beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pengawasan di tahapan Pilkada Serentak 2024.

Senada dikatakan Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selalu bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dalam melakukan pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024.

“Kami mengharap seluruh teman-teman Panwaslu Kecamatan dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, serta senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Abdul Malik dihadapan jajaran Panwascam se-Kabupaten Sidrap dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Sidrap, Sabtu (27/7).

Dia menyampaikan, Panwascam merupakan ujung tombak pengawasan bersama PKD. Keduanya diharapkan dapat bekerja dan menjalankan tugas dan fungsi yang ada secara maksimal.

Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, senin (29/7), mantan Ketua Bawaslu Abhan yang diundang menjadi pembicara menyampaikan terkait peran pengawas Ad hoc seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat penting dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024.

Karenanya, pengetahuan jajaran Ad hoc terkait pemilu harus di atas dari yang diawasi.

“Seorang pengawas pemilu ‘ilmunya’ harus di atas yang diawasi. Jadi sebagai pengawas pemilu harus memahami aturan setiap tahapan pemilihan,” ujar Abhan.

Dikatakannya, bekerja sebagai seorang pengawas merupakan hal yang paling rumit. Banyak yang tidak suka karena diawasi secara melekat.

“Dan itulah memang tugas kita sebagai pengawas. Tentunya, tujuannya adalah bagaimana pesta dekomrasi ini bisa berjalan dengan luber, jurdil, bermartabat, berintegritas dan berkeadilan,” ucapnya.

PDAM Makassar