kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Syarat Capres-cawapres Bertaqwa Digugat ke MK, Pemohon Pertanyaan Standar Pembuktian

Syarat Capres-cawapres Bertaqwa Digugat ke MK, Pemohon Pertanyaan Standar Pembuktian
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Aturan persyaratan calon presiden dan wakil presiden terkait bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 digelar Senin (21/09).

Aturan persyaratan calon presiden tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

Pemohon Windu Wijaya mempersoalkan Pasal 169 huruf a UU Pemilu yang menyatakan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Ardin Firanata selaku kuasa hukum Pemohon membacakan langsung permohonannya mengatakan syarat bagi seseorang ketika mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak ada standar hukum yang jelas.

“Pemohon tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seseorang calon telah memenuhi persyaratan tersebut,” kata Windu.

Pemohon berpandangan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena frasa “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” sebagai syarat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden tidak mempunyai ukuran standar pembuktian maupun mekanisme verifikasi yang jelas dan objektif.

“Ketidakjelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon,“ kata Windu yang membacakan secara langsung permohonannya.

Lebih lanjut Pemohon berpandangan kata “esa” dalam Penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu menyatakan yang dimaksud dengan “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah “taat menjalankan kewajiban agamanya”.

Menurut Pemohon, keberadaan Pasal 169 huruf a UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa ketika suatu nilai yang bersifat personal, batiniah, dan subjektif, yaitu “ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”, disahkan oleh pembentuk undang-undang menjadi syarat yuridis untuk menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka syarat yuridis tersebut harus memiliki objek, ukuran, indikator, prosedur pembuktian, serta mekanisme pengujian yang jelas sehingga hukum harus bebas dari ketidakpastian yang timbul karena ukuran subjektif yang tidak dapat diuji secara hukum.

“Siapa yang berwenang untuk menentukan Capres dan Cawaprres bertakwa apa ukurannya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang menguji, akibatnya keberadaan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Windu.

Menurut Pemohon, ketika frasa “Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dijadikan syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden maka ketakwaan tidak lagi berada dalam wilayah moral dan berubah menjadi dasar seleksi hukum untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak memenuhi syarat.

“Haruskah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh srtifikat ketakawaan lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan pada KPU,” kata Windu.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihatnya mengatakan agar pemohon memperhatikan kedudukan hukumnya dalam permohonan ini.

“Apakah saudara sebagai advokat itu kemudian serta merta dapat kemudian memiliki kedudukan hukum atau mempunyai kedudukan hukum untuk menguji huruf a itu,” kata Guntur.

Menurutnya Pemohon harus memberikan argumentasi mengalami kerugian hak konstitusional akibat dari berlakunya norma yang diuji.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk melihat UU UU PIlkada dan juga dalam norma yang mengatur syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ini kan sebenarnya frasa atau substansi ini ada juga diatur di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, juga anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Daniel. Menurutnya, Indonesia bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama tapi negara relijius berdasar Pancasila.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya mengatakan jika ada seseorang yang mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu maka orang itu harus bisa menjelaskan memiliki keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden dan merasa terhalangi dengan berlakunya norma tersebut. “Tapi kalau kemudian pilihannya adalah sebagai pemilih misalnya apa halangan juga untuk memilih,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan paling lambat diserahkan pada Senin, (5/10), pukul 12.00 WIB baik secara daring maupun luring dan hanya dapat diajukan satu kali dalam tenggang waktu yang ditentukan.