kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP

Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.

Dimana Helda mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pengawasannya saat menjadi Panwascam Turikale tahun lalu. Namun Sufirman dinilainya melakukan intervensi terhadap temuan ini.

Pemprov Sulsel

“Hasil pengawasan Panwascam yang dilarang diteruskan sebagai temuan. Kami diminta menggantinya untuk diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan,” kata Helda kepada awak media.

Helda menjelaskan bahwa, kasus ini berawal saat ia menemukan dugaan pelanggaran netralitas ketika melakukan pengawasan pada acara HUT PAN Maros pada Agustus 2023 lalu. Ia bersama rekannya menemukan mobil dinas salah satu camat di Maros.

“Mobil dinas itu datang ke area perayaan ulang tahun PAN, partai politik. Sementara kan netralitas ASN tidak boleh berpihak ke salah satu partai,” ujarnya.

“Itu plat merah, dan kami investigasi sampai ke asset, dan memang ASN, punya mobil dinas camat. Mobil Avanza yang lama, warna hitam,”sambungnya.

Ia juga menuturkan, temuan dugaan pelanggaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan Bawaslu Maros yakni Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.

Ia diminta melakukan investigasi, makanya ditemukan mobil tersebut adalah milik camat.

“Sudah dapat datanya, file berkas kami kirim ke (Bawaslu) kabupaten. Pak ketua (Sufirman) rupanya membuka, melihat itu. Beliau tidak setuju, karena BA Pleno itu, kami cantumkan meneruskan temuan,” tutur Helda.

Dia bilang, Sufirman memintanya untuk tidak meneruskannya sebagai temuan. Tapi diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan saja.

“Saya bilang, kenapa bisa? kan itu memang temuan. Kalau pun nanti putusannya apa, ya terserah. Yang pasti dari kami, sesuai fakta di lapangan, temuan kami seperti itu, itulah yang kami laporkan. Soal pertimbangannya dari mana, lepas dari kami,”terangnya.

Dimana menurutnya, bahwa Sufirman memintanya mengganti BA Pleno dan meneruskannya sebagai laporan hasil pengawasan saja. Hingga akhirnya, ia mengikuti permintaan Sufirman.

“Pada saat saya mengirim filenya itu, PDF, rupanya saya salah kirim yang masih belum terubah. Akhirnya beliau marah, beliau coret. Kenapa masih ada meneruskan temuan? kenapa bukan meneruskan hasil pengawasan? Jadi oke siap, kami ubah. Kami ganti dengan keinginan beliau,” bebernya.

Ia juga melanjutkan, laporannya akhirnya diterima setelah dikirim sesuai keinginan Sufirman. Selang beberapa hari, ia menerima informasi dari Mahmuddin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maros.

“Berapa lama berselang, ada Pak Mahmudin Divisi HP2H mengatakan, Bu Helda itu kemarin laporan hasil pengawasan itu, hasilnya diberikan sebagai himbauan saja,” bebernya.

“Saya bilang, kenapa bisa himbauan pak. Kan sebelum ini, kita sudah melakukan himbauan, baik dari kabupaten maupun Panwascam sudah melakukan himbauan ke ASN, instansi-instansi pemerintah,” sambungnya.

“Kenapa diberikan himbauan lagi? Seandainya belum diberikan himbauan, maka tidak masalah diberikan himbauan. Ini kan sudah, jadi tidak logis. Jadi saya keberatan. Tapi beliau tidak setuju,” pungkasnya.

Dengan demikian, langkah yang dilakukan Sufirman itu membuat Helda melaporkannya ke DKPP. Ia mengaku peduli dengan demokrasi dan citra pengawasan Bawaslu, demi tegaknya keadilan pemilu.

“Jadi dugaan menyalahgunakan kewenangan beliau sebagai pejabat, menekan Panwascam sesuai keinginan beliau, bukan sesuai aturan. Saya peduli dengan demokrasi, saya tidak peduli sanksi apa yang diberikan oleh DKPP ke pimpinan, saya tidak pikirkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi dari DKPP soal laporan ini.

Menurutnya, selama proses yang dilakukannnya dengan tidak pernah mengubah penanganan pelanggaran.

“Sejauh ini saya belum dapat informasi dari DKPP. Kalau persoalan kasus yang dimaksud sejauh ini tidak ada satupun penanganan pelanggaran di Bawaslu Maros yang diubah-ubah, sudah sesuai dengan Prosedur yang ada,” ucap Sufirman kepada kabarmakassar.com, Jumat (02/08).

“Saya juga tidak ngerti temuan mana yang diintervensi,” tambahnya.

Terpisah, Koordinator Humas Bawaslu Sulsel, Alamsyah juga mengaku belum menerima surat laporan perihal tersebut.

“Maaf, pintu suratnya ada di DKPP. Persoalan ini tidak pernah sampai di kami setahu saya,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.

PDAM Makassar